BAB II
PEMBAHASAN
yang dimaksud dengan
gugur sanad adalah terputusnya silsilah sanad, dengan gugurnya seorang rawi
atau lebih dengan sengaja, dari sebagaian rawi-rawi atau dari yang lainnya
dengan sengaja, dari awal sanad atau akhir atau pertengahannya, baik gugur
secara jelas atau tersembunyi.
·
Macam-macam gugur sanad
Ditinjau dari segi jelas dan tersembunyinya gugurnya
sanad terbagi menjadi dua macam :
1.
Saqtun dhoir (gugur yang jelas), dan termasuk gugur
sanad yang tergabung antara pengetahuan para imam dan yang lainnya dari
kalangan orang-prang yang sibuk dalam ilmu hadist gugur sanad ini dapat
diketahui dari tidak bertemunya antara rawi dan gurunya.adakalanya itu karena
ia tidak mendapati masanya atau mendapati masanya akan tetapi tidak berkumpul
denganya (tidak mempunyai ijazah dan pemberian). Karna itu penbahasan tentang
sanad-sanad membutuhkan pengetahuan tentang sejarah para rawinya, karena
mengandung penjelasan kelahiran, kematian, waktu-waktu mencarinya dan
kepergiannya dll. Para ulama hadist telah merumuskan istilah untuk menamakan
keguguran sanad dengan empat nama sesuai dengan tempat gugurnya, atau jumlah
rawi yang digugurkan, nama-nama tersebut adalah :
a.
Mu’allaq
b.
Mursal
c.
Mu’dlal
d.
Munqati
2.
Saqtun khofi (gugur secara tersembunyi), macam ini
tidak dapat diketahui kecuali oleh imam-imam yang pintar lagi kritis pada
jalan-jalan hadist dan illat sanad. Ia memiliki dua nama yaitu :
a.
Mudallas
b.
Mursal khofi
A. Mu’allaq
Dari segi bahasa Mu’allaq adalah isim maf’ul dari kata
“alaqa”menggantung dan mengikatkan dengan sesuatu, atau menjadikan sesuatu
tergantung. Dinamakan tergantung karena bersambung pada bagian arah atas saja,
dan terputus pada bagian bawahnya. Dan secara istilahan Mu’allaq berarti hadist
yang pada permulaan sanadnya dibuang atau dihapus baik seorang rawi atau lebih
secara berturut’turut. Bentuk-bentuknya :
a.
Bila seluruh sanadnya dibuang lalu dikatakan umpamanya
“rasulullah bersabda : seperti begini”.
b.
Dan bias juga berbentuk semua sanadnya dibuang kecuali
sahabat, atau kecuali sahabat dan tabi’i.
Contoh dari mu’allaq, hadist yang diriwayatkan oleh
bukhori:
Hadist ini mu’allaq, karena
Imam Bukhori membuang seluruh sanadnya
kecuali sahabat yaitu Abu Musa Al’asy’ary.
Contoh lain misaalnya
Al-Bukhori berkata :Malik berkata : memberikan kepadaku Zaid bin Aslam. Bahwa
Atha’ bin Yasar memberikan kepadanya bahwa Abu Sa’id al-khudri memberikan
kepadanya bahwa ia mendengar dari Rasulullah :
Hadist ini mu’allaq karena
Bukhori menggugurkan syaikhnya sebagai penghubung dari Malik dengan menggunakan
bentuk aktif (mabni ma’lum) yang meyakinkan “ “ ia berkata : Malik berkata….
Hukum mu’allaq adalah mardud,karena
hilang salah satu syarat hadist maqbul, yaitu bersambungnya sanad karena telah
membuang rawi sedang kita tidak mengetahui keadaan rawi yang dibuang itu.
Menurut kitab shahihain, mu’allaq itu mardud adalah untuk hadist mu’allaq
secara mutlak. Sedangkan hadit mu’allaq yang sudah dipastikan kebenaraanya itu
mempunyai hukum khusus, telah lewat dalam pembahasan hadist shahih, dan tidak
mengpa disebutkan lagi disini bahwa :
a.
Suatu yang disebutkan dengan bentuk pasti :ia berkata
( ), ia menyebutkan ( ), ia menceritakan ( ). Maka hal ini dihukum shahih karena
sandaranya.
b.
Suatu yang disebutkan dengan bentuk tamridl (lemah)
:seperti yang dikatakan ( ),
disebutkan ( ),diceritakan ( ), Maka tidak dihukumi shahih karena
sandaranya lemah.
Cara mengetahui shahih dan
tidaknya hadist adalah dengan cara membahas tentang sanad hadist ini, dan
hukumnya tergantung kepadanya.
B. Mursal
Dari segi bahasa Mursal adalah ism maf’u dari kata “arsala” berarti
menceritakan atau melepaskan, maka seakan-akan mursal itu lepas atau
ceraisanadnya dan tidsk terikat pada rawi yang terkenal. Secra istilahan mursal
adalah hadist yang akhir sanadnya terdapat orang yang gugur sesuai tabi’i.
Contohnya adalah Hadist yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab
shahinya di kitab buyu’, ia berkata : telah bercerita kepada kami Al-laits dari
uqail, dari ibnu syihab, dari said bin Musyayyab sesungguhnya Rasulullah, jual
beli secara menimbun.
Said bin Al-Musyayab adalah
tabiin, meriwayatkan hadist ini dari nabi. Dengan tidak menyebutkan perantara
antara dia dan Nabi
Menurut fuqoha’ dan para ahli
ushul, segala yang terputus sanadnya maka itu hadist mursal, dimana tempat
terputusnya.
Hukum hadist mursal itu dla’if lagi mardud (tertolak), karena hilang
salah satu syarat, dari syarat-ayarat hadist maqbul, yaitu bersambung sanad,
dan tidak diketahui keadaan rawi yang dibuang. pendapat ulama mengenai hadist
mursal :
a.
Dla’if tertolak :menurut ulama hadist, fiqih. Dasar
mereka adalah tidak diketahui keadaan rawi yang di buang, karna bias bukan dari
sahabat.
b.
Shahih bias di jadikan dasar : meurut 3 imam (abu
hanifah, malik dan ahmad) dan sekelompok ulama dengan syarat yang mursal itu
orang yang kepercayaan dan tidak bias mursal dengan rawi yang tsiqah. Dasar
mereka adalah bahwa ta’biin tsiqot mustahil menyatakan “telah bersabda
rasulullah kecuali bila ia telah mendengar dari orang yang tsiqot pula.
c.
Diterima dngan syarat : yakni syah dengan
syarat-syarat dan ini adalah menurut imam syafi’I dan sebagai ahli ilmu.
Syarat-syarat itu ada empat :
1.
Hendaknya mursal itu dari kalangan tabi’I besar
2.
Apabila orang yang menanam itu dari orang yang tsiqat
3.
Apabila bersekutu padanya orang-orang yang hafidz lagi
terpercaya.
4.
Bilamana 3 syarat itu mengandung 1 hal sebagai berikut
:
a.
Diriwayatan dari jalan lain dalam keadaan bersandar
b.
Diriwayatkan dari jalan lain secara mursal.
c.
Menfaywaaka sesuai dengan perkataan sahabat.
C. Mu’dlal
Dari segi bahasa mu’dlal adalah ism maful dari “a’dlalah” artinya tempat
memberikan dan tempat melemahkan . secara istilah mu’dlal adalah hadist yang
gugur sanadnya dua orang atau lebihsecara berturut-turut.
Contohnya hadist yang diriwayatkan oleh Al-hakim , dengan sanad dari
al-qanaby dari malik, bahwa ia telah sampai kepadanya, bahwa abu hurairah
berkata, bahwa rasulullah bersabda, “bagi hamba sahaya yang dimiliki mendapat
hak makan dan pakaian secara baik, dan ia tidak dibebani kecuali sebatas yang
ia mampu.
Hadist ini mu’dlal dari malik, seperti dalam kitab muwatho’ antara malik
dengan abu hurairoh, terdapat 2 orang yang gugur, seperti yang terdapat di kitab muwatho’ “dari
malik bin ajlan dari bapaknya dari abu hurairah.
D. Munqhati’
Secara bahasa munqhati’ adalah ism fail dari “al-inqitha” berarti
terputus. Secara istilah adalah hadist yang tidak bersambung sanadnya, dari
segi arah manapun terputusnya.
Contoh hadist yang diriwayatkan oleh abdurrazaq dari astsauri dari abu
ishak dari zaid yutsi’ dari huzaifah secara marfu’
E. Mudallas
Secara
bahasa mudallas adalah ism maf’ul dari “tadlis” artinya “menyembunyikan cacat
barang dagang dari pembeli” asal kata “tadlis” adalah pecahan dari kata
“ad-dalas” berarti kegelapan. Secara istilah adalah menyembunyikan cacat dalam
sanad dan mendhohirkan dlahirnya.
1.
Tadlis Sanad
Adalah bila seorang rawi
meriwayatkan sesuatu yang belum pernah di dengar dari orang yang telah pernah
didengar dengan tanpa menyebutkan bahwa ia benar-benar telah mendengar hadist tersebut dari padanya.
Contoh adalah hadist yang
dikeluarkan oleh Al-hakim dengan sanadnya pada Ali bin Chasyam, ia berkata “
Ibnu Uyainah telah berkata kepada kami, dari Az-Zuhri, lalu dikatakan
kepadanya, “Apakah kamu mendengarnya dari Az-zuhri?” maka ia menjawab “tidak,
dan tidak pula dari orang yang mendengarnya dari Az-zuhri, Telah menceritakan
kepadaku Abdurrazaq dari Ma’mar dari Az-zuhri. Maka dari contoh ini Ibnu
Uyainah telah menggugurkan dua rawi antara dia dan Az-zuhri.
2.
Tadlis Taswiyah
Adalah riwayat seorang rawi dari syeknya kemudian ia menggugurkan
seorang rawi yang dhaif antara dua orang rawi tsiqot, salah satunya bertemu
dengan yang lainnya.
Contohnya hadist yang driwayatkan Abu Hatim dalam kitab Al-llal, ia
berkata “saya mendengar bapakku-lalu ia menyebutkan hadist yang diriwayatkan
oleh ishak bin rahawel dari baqiyah, ia berkata, telah menceritakan kepada saya
Abu Wahab al-Asady dari Nafi’ dari Ibnu Umar hadist “janganlah kamu sekalian
memuji keislaman seseorang hingga kamu mengetahui simpul akal pikiran” berkata
bapakku, hadist ini mempunyai persoalan dan hanya sedikit orang yang dapat
memahaminya.
3.
Tadlis syuyukh
Adalah bila seorang rawi meriwayatkan suatu hadist yang didengar dari
seorang syekh lalu ia member nama atau mensifatkan dengan sifat yang tidak
dikenal, dengan maksud supaya syek tadi tidak dikenal.
Contohnya perkataan Abu Bakar bin Mujahid salah satu Imam Qura’ sebagai
berikut “ telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abi Abdullah” yang
diamksud oleh Abi Bakar adalah Abi Daud al-sijistani.
F. Mursal chafi
Mursal ism maf’ul dari “al-irsalu” melepaskan. Chafi lawan kata
“al-jaly” Nampak jelas. Menurut istilah adalah hadist yang diriwayatkan dari
seorang yang pernah ditemuinya atau semasanya akan tetapi ia tidak
mendengar hadist tersebut dengan
ungkapan yang menunjukkan bahwa ia mendengar dari yang lainnya.
G. Muan’an dan Muanan
1.
Pengertian
Mu’an’an .
Menurut bahasa mu’an’an adalah isim
maf’ul dari kata “an’ana” yang berarti ia mengatakan “dari,dari”.Sedangkan
menurut istilah berati perkataan rawi,” si fulan, dari si fulan .”(Mahmud
Thahhan, Ulumul Hadis, 1997, Darul
Tsaqafah Islamiyah, yogyakarta hlm 93)
Menurut bahasa berarti hadis yang
diriwayatkan dengan memakai ‘an (‘an = dari).Sedang menurut istilah hadis yang
diriwayatkan dengan memakai lafadz ‘an, tanpa menyebut kalimat/kata-kata untuk
menceritakan atau mengkhabarkan atau saya mendengarkan” .(Moh.Anwar,Ilmu
Mushthalah,Al Ikhlas,Surabaya )hlm 173.
Apakah
Dia termasuk Hadis muttasil atau munqathi’.?
Para
ulama berbeda menjadi dua pendapat yaitu :
a.
Dia adalah Munqathi’
hingga jelas-jelas bersambung .
b.
Pendapat yang
benar lagi dapat diamalkan , adalah pendapat mayoritas para ahli hadis dan
fiqih serta ushul fiqih yang menyatakan
bahwa hadis tersebut adalah Muttasil dengan beberapa syarat.
Ada dua syarat yang disepakati dan tidak
boleh tidak harus ada (menurut pendapat imam muslim ) adalah:
1. Hendaknya
yang Mun’an’an itu bukan merupakan hadis mudallas.
2. Adanya
kemungkinan sebagian mereka bertemu dengan sebagian lainnya.
Adapun
dua syarat yang diperselisihkan sebagai tambahan terhadap dua syarat yang
terdahulu adalah sebagai berikut :
1. Kepastian
bertemunya: ini merupakan pendapat imam Bukhari, dan ibnu Al Madiny serta para
muhaqqiqin.
2. Lamanya
bersahabat: ini pendapat Abu Al Mudiaffar as-Sam’ny.
3. Mengetahui
terhadap yang diriwayatkan: ini adlah pendapat Abu Amru Ad- Dany. (Mahmud Thahhan …………………
Para ulama berbeda
pendapat tentang hukum sanad yang hanya memakai kalimat ‘an.
Jumhur
Ulama hadis berpendapat bahwa hadis Mu’an’an dapat dianggap mutashil dengan syarat
hadis itu selamat dari tadlis.Sedang Imam Muslim hanya mensyaratkan bahwa
perawi yang mengatakn ‘an tersebut hidupnya semasa orang yang memberikan
hadis(Moh. Anwar…………..
Contohnya
Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah ia berkata, “telah bercerita kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, telah
menceritakan kepada kami Mu’awiyah bin
Hisyam dari Usamah bin Zaid dari Utsman bin Urwah dari Urwah dari Aisyah, ia
berkata : telah bersabda Rasulullah sesungguhnya para malaikat sama mendoakan
kepada kepada orang-orang yang berada di barisan sebelah kanan.
2.
Pengertian
Mu’annan
Mu’annan
menurut bahasa adalah isim maf’ul dari kata “annana” yang berarti ia berkata
“sesungguhnya, sesungguhnya” (anna, anna”. Sedangkan menurut istilah
pernyataan rawi yang berupa “telah bercerita kepada kami si fulan itu
berkata…”.
Hukum Mu’annan :
1.
Imam Ahmad dan
sekelompok ahli hadis berkata bahwa ia adalah munqhathi’ hingga betul-betul
jelas bersambungnya.
2.
Jumhur ulama berkata: bahwa “anna” seperti “’an” sedang
kepastiannya adalah sama dengan sima’dengan persyaratan yang terdahulu. (Mahmud Thahhan…………………
Muannan
menurut bahasa adalah hadis yang memakai kata anna,Sedang menurut istilah Hadis
yang diriwayatkan dengan memakai perkataan anna = bahwasannya.
Hukum dari hadis muannan ini sama dengan hadis mu’an’an sebagaimana
dijelasakn diatas, demikian pula syarat-syarat yang harus di penuhi agar hadis
tersebut hilang kedloifannya. (Moh.Anwar………….
0 komentar:
Posting Komentar