Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Pages

Sabtu, 20 Oktober 2012

ulumul hadits



BAB II
PEMBAHASAN
           
            yang dimaksud dengan gugur sanad adalah terputusnya silsilah sanad, dengan gugurnya seorang rawi atau lebih dengan sengaja, dari sebagaian rawi-rawi atau dari yang lainnya dengan sengaja, dari awal sanad atau akhir atau pertengahannya, baik gugur secara jelas atau tersembunyi.
·         Macam-macam gugur sanad
Ditinjau dari segi jelas dan tersembunyinya gugurnya sanad terbagi menjadi dua macam :
1.        Saqtun dhoir (gugur yang jelas), dan termasuk gugur sanad yang tergabung antara pengetahuan para imam dan yang lainnya dari kalangan orang-prang yang sibuk dalam ilmu hadist gugur sanad ini dapat diketahui dari tidak bertemunya antara rawi dan gurunya.adakalanya itu karena ia tidak mendapati masanya atau mendapati masanya akan tetapi tidak berkumpul denganya (tidak mempunyai ijazah dan pemberian). Karna itu penbahasan tentang sanad-sanad membutuhkan pengetahuan tentang sejarah para rawinya, karena mengandung penjelasan kelahiran, kematian, waktu-waktu mencarinya dan kepergiannya dll. Para ulama hadist telah merumuskan istilah untuk menamakan keguguran sanad dengan empat nama sesuai dengan tempat gugurnya, atau jumlah rawi yang digugurkan, nama-nama tersebut adalah :
a.       Mu’allaq
b.      Mursal
c.       Mu’dlal
d.      Munqati
2.        Saqtun khofi (gugur secara tersembunyi), macam ini tidak dapat diketahui kecuali oleh imam-imam yang pintar lagi kritis pada jalan-jalan hadist dan illat sanad. Ia memiliki dua nama yaitu :
a.       Mudallas
b.      Mursal khofi
A.    Mu’allaq
Dari segi bahasa Mu’allaq adalah isim maf’ul dari kata “alaqa”menggantung dan mengikatkan dengan sesuatu, atau menjadikan sesuatu tergantung. Dinamakan tergantung karena bersambung pada bagian arah atas saja, dan terputus pada bagian bawahnya. Dan secara istilahan Mu’allaq berarti hadist yang pada permulaan sanadnya dibuang atau dihapus baik seorang rawi atau lebih secara berturut’turut. Bentuk-bentuknya :
a.         Bila seluruh sanadnya dibuang lalu dikatakan umpamanya “rasulullah bersabda : seperti begini”.
b.        Dan bias juga berbentuk semua sanadnya dibuang kecuali sahabat, atau kecuali sahabat dan tabi’i.
Contoh dari mu’allaq, hadist yang diriwayatkan oleh bukhori:


Hadist ini mu’allaq, karena Imam Bukhori membuang seluruh  sanadnya kecuali sahabat yaitu Abu Musa Al’asy’ary.
Contoh lain misaalnya Al-Bukhori berkata :Malik berkata : memberikan kepadaku Zaid bin Aslam. Bahwa Atha’ bin Yasar memberikan kepadanya bahwa Abu Sa’id al-khudri memberikan kepadanya bahwa ia mendengar dari Rasulullah :



Hadist ini mu’allaq karena Bukhori menggugurkan syaikhnya sebagai penghubung dari Malik dengan menggunakan bentuk aktif (mabni ma’lum) yang meyakinkan “              “ ia berkata : Malik berkata….
                        Hukum mu’allaq adalah mardud,karena hilang salah satu syarat hadist maqbul, yaitu bersambungnya sanad karena telah membuang rawi sedang kita tidak mengetahui keadaan rawi yang dibuang itu. Menurut kitab shahihain, mu’allaq itu mardud adalah untuk hadist mu’allaq secara mutlak. Sedangkan hadit mu’allaq yang sudah dipastikan kebenaraanya itu mempunyai hukum khusus, telah lewat dalam pembahasan hadist shahih, dan tidak mengpa disebutkan lagi disini bahwa :
a.         Suatu yang disebutkan dengan bentuk pasti :ia berkata (    ), ia menyebutkan (     ), ia menceritakan (     ). Maka hal ini dihukum shahih karena sandaranya.
b.      Suatu yang disebutkan dengan bentuk tamridl (lemah) :seperti yang dikatakan (     ), disebutkan (     ),diceritakan (     ), Maka tidak dihukumi shahih karena sandaranya lemah.
Cara mengetahui shahih dan tidaknya hadist adalah dengan cara membahas tentang sanad hadist ini, dan hukumnya tergantung kepadanya.
B.     Mursal
Dari segi bahasa Mursal adalah ism maf’u dari kata “arsala” berarti menceritakan atau melepaskan, maka seakan-akan mursal itu lepas atau ceraisanadnya dan tidsk terikat pada rawi yang terkenal. Secra istilahan mursal adalah hadist yang akhir sanadnya terdapat orang yang gugur sesuai tabi’i.
Contohnya adalah Hadist yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahinya di kitab buyu’, ia berkata : telah bercerita kepada kami Al-laits dari uqail, dari ibnu syihab, dari said bin Musyayyab sesungguhnya Rasulullah, jual beli secara menimbun.
 Said bin Al-Musyayab adalah tabiin, meriwayatkan hadist ini dari nabi. Dengan tidak menyebutkan perantara antara dia dan Nabi
Menurut  fuqoha’ dan para ahli ushul, segala yang terputus sanadnya maka itu hadist mursal, dimana tempat terputusnya.
Hukum hadist mursal itu dla’if lagi mardud (tertolak), karena hilang salah satu syarat, dari syarat-ayarat hadist maqbul, yaitu bersambung sanad, dan tidak diketahui keadaan rawi yang dibuang. pendapat ulama mengenai hadist mursal :
a.         Dla’if tertolak :menurut ulama hadist, fiqih. Dasar mereka adalah tidak diketahui keadaan rawi yang di buang, karna bias bukan dari sahabat.
b.        Shahih bias di jadikan dasar : meurut 3 imam (abu hanifah, malik dan ahmad) dan sekelompok ulama dengan syarat yang mursal itu orang yang kepercayaan dan tidak bias mursal dengan rawi yang tsiqah. Dasar mereka adalah bahwa ta’biin tsiqot mustahil menyatakan “telah bersabda rasulullah kecuali bila ia telah mendengar dari orang yang tsiqot pula.
c.         Diterima dngan syarat : yakni syah dengan syarat-syarat dan ini adalah menurut imam syafi’I dan sebagai ahli ilmu.
Syarat-syarat itu ada empat :
1.        Hendaknya mursal itu dari kalangan tabi’I besar
2.        Apabila orang yang menanam itu dari orang yang tsiqat
3.        Apabila bersekutu padanya orang-orang yang hafidz lagi terpercaya.
4.      Bilamana 3 syarat itu mengandung 1 hal sebagai berikut :
a.         Diriwayatan dari jalan lain dalam keadaan bersandar
b.        Diriwayatkan dari jalan lain secara mursal.
c.         Menfaywaaka sesuai dengan perkataan sahabat.
C.    Mu’dlal
Dari segi bahasa mu’dlal adalah ism maful dari “a’dlalah” artinya tempat memberikan dan tempat melemahkan . secara istilah mu’dlal adalah hadist yang gugur sanadnya dua orang atau lebihsecara berturut-turut.
Contohnya hadist yang diriwayatkan oleh Al-hakim , dengan sanad dari al-qanaby dari malik, bahwa ia telah sampai kepadanya, bahwa abu hurairah berkata, bahwa rasulullah bersabda, “bagi hamba sahaya yang dimiliki mendapat hak makan dan pakaian secara baik, dan ia tidak dibebani kecuali sebatas yang ia mampu.
Hadist ini mu’dlal dari malik, seperti dalam kitab muwatho’ antara malik dengan abu hurairoh, terdapat 2 orang yang gugur,  seperti yang terdapat di kitab muwatho’ “dari malik bin ajlan dari bapaknya dari abu hurairah.
D.    Munqhati’
Secara bahasa munqhati’ adalah ism fail dari “al-inqitha” berarti terputus. Secara istilah adalah hadist yang tidak bersambung sanadnya, dari segi arah manapun terputusnya.
Contoh hadist yang diriwayatkan oleh abdurrazaq dari astsauri dari abu ishak dari zaid yutsi’ dari huzaifah secara marfu’
E.     Mudallas
Secara bahasa mudallas adalah ism maf’ul dari “tadlis” artinya “menyembunyikan cacat barang dagang dari pembeli” asal kata “tadlis” adalah pecahan dari kata “ad-dalas” berarti kegelapan. Secara istilah adalah menyembunyikan cacat dalam sanad dan mendhohirkan dlahirnya.
1.      Tadlis Sanad
Adalah bila seorang rawi meriwayatkan sesuatu yang belum pernah di dengar dari orang yang telah pernah didengar dengan tanpa menyebutkan bahwa ia benar-benar telah mendengar  hadist tersebut dari padanya.
Contoh adalah hadist yang dikeluarkan oleh Al-hakim dengan sanadnya pada Ali bin Chasyam, ia berkata “ Ibnu Uyainah telah berkata kepada kami, dari Az-Zuhri, lalu dikatakan kepadanya, “Apakah kamu mendengarnya dari Az-zuhri?” maka ia menjawab “tidak, dan tidak pula dari orang yang mendengarnya dari Az-zuhri, Telah menceritakan kepadaku Abdurrazaq dari Ma’mar dari Az-zuhri. Maka dari contoh ini Ibnu Uyainah telah menggugurkan dua rawi antara dia dan Az-zuhri.
2.      Tadlis Taswiyah
Adalah riwayat seorang rawi dari syeknya kemudian ia menggugurkan seorang rawi yang dhaif antara dua orang rawi tsiqot, salah satunya bertemu dengan yang lainnya.
Contohnya hadist yang driwayatkan Abu Hatim dalam kitab Al-llal, ia berkata “saya mendengar bapakku-lalu ia menyebutkan hadist yang diriwayatkan oleh ishak bin rahawel dari baqiyah, ia berkata, telah menceritakan kepada saya Abu Wahab al-Asady dari Nafi’ dari Ibnu Umar hadist “janganlah kamu sekalian memuji keislaman seseorang hingga kamu mengetahui simpul akal pikiran” berkata bapakku, hadist ini mempunyai persoalan dan hanya sedikit orang yang dapat memahaminya.
3.      Tadlis syuyukh
Adalah bila seorang rawi meriwayatkan suatu hadist yang didengar dari seorang syekh lalu ia member nama atau mensifatkan dengan sifat yang tidak dikenal, dengan maksud supaya syek tadi tidak dikenal.
Contohnya perkataan Abu Bakar bin Mujahid salah satu Imam Qura’ sebagai berikut “ telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abi Abdullah” yang diamksud oleh Abi Bakar adalah Abi Daud al-sijistani.
F.      Mursal chafi
Mursal ism maf’ul dari “al-irsalu” melepaskan. Chafi lawan kata “al-jaly” Nampak jelas. Menurut istilah adalah hadist yang diriwayatkan dari seorang yang pernah ditemuinya atau semasanya akan tetapi ia tidak mendengar  hadist tersebut dengan ungkapan yang menunjukkan bahwa ia mendengar dari yang lainnya.
G.    Muan’an dan Muanan
1.      Pengertian Mu’an’an .
Menurut bahasa mu’an’an adalah isim maf’ul dari kata “an’ana” yang berarti ia mengatakan “dari,dari”.Sedangkan menurut istilah berati perkataan rawi,” si fulan, dari si fulan .”(Mahmud Thahhan, Ulumul Hadis, 1997, Darul Tsaqafah Islamiyah, yogyakarta hlm 93)
Menurut bahasa berarti hadis yang diriwayatkan dengan memakai ‘an (‘an = dari).Sedang menurut istilah hadis yang diriwayatkan dengan memakai lafadz ‘an, tanpa menyebut kalimat/kata-kata untuk menceritakan atau mengkhabarkan atau saya mendengarkan” .(Moh.Anwar,Ilmu Mushthalah,Al Ikhlas,Surabaya )hlm 173.
Apakah Dia termasuk Hadis muttasil atau munqathi’.?
Para ulama berbeda menjadi dua pendapat yaitu :
a.         Dia adalah Munqathi’ hingga jelas-jelas bersambung  .
b.        Pendapat yang benar lagi dapat diamalkan , adalah pendapat mayoritas para ahli hadis dan fiqih  serta ushul fiqih yang menyatakan bahwa hadis tersebut adalah Muttasil dengan beberapa syarat.
Ada dua syarat yang disepakati dan tidak boleh tidak harus ada (menurut pendapat imam muslim ) adalah:
1.      Hendaknya yang Mun’an’an itu bukan merupakan hadis mudallas.
2.      Adanya kemungkinan sebagian mereka bertemu dengan sebagian lainnya.
Adapun dua syarat yang diperselisihkan sebagai tambahan terhadap dua syarat yang terdahulu adalah sebagai berikut :
1.      Kepastian bertemunya: ini merupakan pendapat imam Bukhari, dan ibnu Al Madiny serta para muhaqqiqin.
2.      Lamanya bersahabat: ini pendapat Abu Al Mudiaffar as-Sam’ny.
3.      Mengetahui terhadap yang diriwayatkan: ini adlah pendapat Abu Amru Ad- Dany. (Mahmud Thahhan …………………
          Para ulama berbeda pendapat tentang hukum sanad yang hanya memakai kalimat ‘an.
                      Jumhur Ulama hadis berpendapat bahwa hadis Mu’an’an dapat dianggap mutashil dengan syarat hadis itu selamat dari tadlis.Sedang Imam Muslim hanya mensyaratkan bahwa perawi yang mengatakn ‘an tersebut hidupnya semasa orang yang memberikan hadis(Moh. Anwar…………..
                      Contohnya Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah ia berkata, “telah bercerita  kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami  Mu’awiyah bin Hisyam dari Usamah bin Zaid dari Utsman bin Urwah dari Urwah dari Aisyah, ia berkata : telah bersabda Rasulullah sesungguhnya para malaikat sama mendoakan kepada kepada orang-orang yang berada di barisan sebelah kanan.
2.      Pengertian Mu’annan
                   Mu’annan menurut bahasa adalah isim maf’ul dari kata “annana” yang berarti ia berkata “sesungguhnya, sesungguhnya” (anna, anna”. Sedangkan menurut istilah pernyataan rawi yang berupa “telah bercerita kepada kami si fulan itu berkata…”.
 Hukum Mu’annan :
1.             Imam Ahmad dan sekelompok ahli hadis berkata bahwa ia adalah munqhathi’ hingga betul-betul jelas bersambungnya.
2.             Jumhur ulama berkata: bahwa “anna” seperti “’an” sedang kepastiannya adalah sama dengan sima’dengan persyaratan yang terdahulu. (Mahmud Thahhan…………………
Muannan menurut bahasa adalah hadis yang memakai kata anna,Sedang menurut istilah Hadis yang diriwayatkan dengan memakai perkataan anna = bahwasannya.
   Hukum dari hadis muannan ini sama dengan hadis mu’an’an sebagaimana dijelasakn diatas, demikian pula syarat-syarat yang harus di penuhi agar hadis tersebut hilang kedloifannya. (Moh.Anwar………….







0 komentar:

Posting Komentar