Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Pages

Sabtu, 20 Oktober 2012

usulufiq





PENDAHULUAN
Mujmal adalah lafadz yang maknanya tergantung pada lainnya, baik dalam menentukan salah satu maknanya atau menjelaskan tatacaranya, atau menjelaskan ukurannya. Jadi kata mujmal belum bisa dipahami apabila tidak ada penjelas lainnya. Mubayyan adalah lafadz yang dapat dipahami maknanya berdasar asal awalnya atau setelah dijelaskan oleh lainnya. Mujjmal mempunyai beberapa macam yaitu dengan perkataaan, dengan perbuatan, tulisan, isyarat, meninggikan perbuatan setelah beberapa kali di kerjakan, diam sesudah ada pertanyaan.
Runusan Masalah :
1.      Pengertian mujmal
2.      Pengertian mubayan
3.      Macam-macam bayan
           












PEMBAHASAN

·         Pengertian Mujmal
Secara bahasa berarti samar-samar dan beragam/majemuk. Secara istilah berarti: lafadz yang maknanya tergantung pada lainnya, baik dalam menentukan salah satu maknanya atau menjelaskan tatacaranya, atau menjelaskan ukurannya.
1.      Contoh:  lafadz yang masih memerlukan lainnya untuk menentukan maknanya: kata ” rapat ” dalam bahasa Indonesia misalnya memiliki dua makna: perkumpulan dan tidak ada celah. Sedangkan dalam al Qur’an misalnya surat al Baqarah: 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ …….﴿البقرة: ٢٢٨﴾
kata ” قروء  ” dalam ayat ini bisa berarti : suci atau haidh. Sehingga untuk menentukan maknanya membutuhkan dalill lain.
2.     lafadz yang membutuhkan lainnya dalam menjelaskan tatacaranya. Surat An Nur: 56
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ ﴿النور: ٥٦﴾
Kata “ mendirikan shalat” dalam ayat di atas masih mujmal/belum jelas karena tidak diketahui tatacaranya, maka butuh dalil lainnya untuk memahami tatacaranya.
3.       contoh lafadz yang membutuhkan lainnya dalam menjelaskan ukurannya. Surat an nur : 56 di atas.
Kata ” menunaikan zakat ” dalam ayat di atas masih mujmal karena belum diketahui ukurannya sehingga untuk memahaminya masih diperlukan dalil lainnya.
·         Pengertian Mubayyan
Mubayyan artinya yang dinampakkan dan yang dijelaskan, secara istilah berarti lafadz yang dapat dipahami maknanya berdasar asal awalnya atau setelah dijelaskan oleh lainnya.
Contoh lafadz yang dapat dipahami berdasar asal awalnya. Misal kata: langit, bumi, adil, dhalim dan sejenisnya Kata-kata ini dapat dipahami berdasar asal awal terjadinya seperti itu.
Contoh lafadz yang dapat dipahami setelah ada penjelasan dari lainnya adalah surat an Nur: 56 di atas yang asalnya mujmal kemudian setelah ada dalil penjelasannya dari rasululah saw, maka kemudian kata mujmal tadi menjadi mubayyan.
·         Macam-macam bayan
Bayan itu ada 6 macam, yaitu :
1)      Dengan perkataan. Misalnya firman Allah dalam hal puasa tamattu :
(ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$­ƒr& Îû Ædkptø:$# >pyèö7yur #sŒÎ) öNçF÷èy_u 3 y7ù=Ï? ×ouŽ|³tã ×'s#ÏB%x. 3  
, Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.
            Ayat diatas sebagai bayan terhadap rangkaian kalimat sebelumnya mengenai pengganti korban bagi orang yang meninggalkan wajib haji yang berbunyi :
`yJsù yì­GyJs? Íot÷Kãèø9$$Î/ n<Î) Ædkptø:$# $yJsù uŽy£øŠtGó$# z`ÏB Äôolù;$# 4 `yJsù öN©9 ôÅgs
, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak
2)      .Dengan perbuatan. Seperti apa yang dipraktekkan Rasulllah Saw, mengenai cara-cara mengerjakan sholat, melakukan haji dsb.
3)      Dengan tulisan (surat-menyurat). Seperti surat abu bakar yang dikirim kepada anas, panitia zakat didaerah Bahrain, yang berisikan penjelasan Rasullulah tentang macam-macam dan nisab binatang ternak yang wajib dizakatkan.
4)      Dengan isyarat. Seperti tindakan Rasulullah memegang sutra ditangan kanannya, dan memegang emas ditangan kirinya, lalu bersabda :

Sesungguhnya dua macam ini adalah haram bagi laki-laki dari umatku. ( abu daud dan annasa’i)
5)      Dengan meninggikan perbuata setelah beberapakali dikerjakan. Misalnya rasul pernah menjalankan berkunut   sebulan lamanya untuk mendoakan suatu qabilah arab yang masih hidup, dan akhirnya beliau tidak menjalankan lagi, sebagaimana diriwayatkan oleh imam muslim :

Rasulullah  berkunut sebulan lamanya untuk mendoakan orang-orang yang masih hidup dari orang arab, sesudah itu ia meninggalkan.
6)      Dengan diam sesudah ada pertanyaan. Misalnya ketika rasulullah menerangkan kewajiban haji di muka umum, lalu ada salah seorang sahabat bertanya kepada beliau, apakah kewajiban haji itu tiap tahun?. Beliau diam tidak memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Diamnya rasulullah itu menjadi bayan bahwa kewajiban haji itu bukan setiap tahun.

















KESIMPULAN
            Dari bayan di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa Mujmal adalah lafadz yang maknanya tergantung pada lainnya, baik dalam menentukan salah satu maknanya atau menjelaskan tatacaranya, atau menjelaskan ukurannya. Jadi kata mujmal belum bisa dipahami apabila tidak ada penjelas lainnya. Mubayyan adalah lafadz yang dapat dipahami maknanya berdasar asal awalnya atau setelah dijelaskan oleh lainnya. Mujjmal mempunyai beberapa macam yaitu dengan perkataaan, dengan perbuatan, tulisan, isyarat, meninggikan perbuatan setelah beberapa kali di kerjakan, diam sesudah ada pertanyaan.














DAFTAR PUSTAKA
1.      Fathurrahman, Yahya mukhtar, dasar-dasar pembinaan hukum fiqih islam, 1986, bandung, pt.al-ma’arif,
2.      Karim syafii, fiqih ushul fiqih, 1997, bandung, pustaka setia
3.      Usma mukhlis, kaidah-kaidah ushuliyah dan fiqhiyah, 1996, Jakarta, grafindo persada.
4.      Raffia Abdullah, jamal mulyano, din imamu awal, Usulufiq wa qawaidu fiqhiyah, 2006, ponorogo,




0 komentar:

Posting Komentar